Teman-temanku yang saya hormati dan saya sayangi
Assalamuallaikum Warrohmatulohi Wabarokatu.
Perkenankanlah saya pertama-tama mengajak teman-teman untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Adil Lagi Maha kuasa. karena atas berkat dan rahmatnya kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia tepatnya pada hari Jumat Tanggal 9 bulan Desember tahun 2010.
Pada hari ini kita berkumpul dalam renungan merupakan inisiatif kita untuk bersama-sama mengobarkan semangat anti korupsi. Perlu dicatat juga memperingati hari anti korups pada hari ini, merupakan hari pertama kali kita memperingatinya. Ini adalah buah dari empati generasi muda bangsa Indonesia pada umumnya, kita yang ada di sini pada khususnya peduli akan akibat dari salah satu tindakan menyimpang berupa korupsi.
Korupsi merupakan faktor utama kesengsaraan rakyat Indonesia. Sebuah ironi korupsi itu sendiri telah lahir menjadi gejala permasalahan pada zaman penjajahan kolonial belanda., jauh sebelum Indonesia merdeka. Akhir–akhir dekade ini korupsilah yang menjadi permasalahan utama bangsa kita sukar untuk diatasi dan dibasmi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memaparkan dalam kata pengantar Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi terbit di Jakarta tahun 2006 bahwa menurut data Political Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai Negara terkorup di Asia. Terlihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.
Tanpa disadari, Korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Misalnya perbuatan curang, suap menyuap dan memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanaan. Di sekitar kita korupsi telah menjadi kebiasaan atau Sub kebudayaan. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Padahal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kebiasaan berprilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai Tindak Pidana.
Sementara itu menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo. dan nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal tersebut, menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi tujuh bagian :
- Pertama menyangkut kerugian keuangan Negara.
- Kedua menyangkut suap-menyuap.
- Ketiga menyangkut penggelapan dalam jabatan.
- Keempat tentang pemerasan.
- Kelima menyangkut perbuatan curang.
- Keenam menyangkut benturan kepentingan dalam pengadaan.
- Ketujuh tentang Grapitasi atau pemberian hadiah.
Teman-temanku yang berbahagia,
Kita adalah generasi muda harapan bangsa dan Negara. Tentunya kita semua ingin menjadi pemuda-pemudi yang dapat dibanggakan. Salah satu perbuatan yang dapat dibanggakan adalah ikut berupaya membasmi korupsi.
Ada beberapa hal atau langkah awal yang dapat kita lakukan dalam membasmi korupsi.Pertama kita harus mampu merubah prilaku negatif diri sendiri dan sub kebudayaan negatiflingkungan sekitar kita yang terkadang sudah menjadi hal yang wajar dan lumrah. Keduaberupaya mengendalikan tindakan menyimpang secara preventif maupun represif terutama menyangkut korupsi terlebih kita telah memahami korupsi bisa muncul dari kebiasaan kecil dimasyarakat pada umumnya. Langkah ketiga kita harus belajar memahami dan mengetahui jenis-jenis tindak pidana korupsi secara perspektif hukum Negara kita yakni UU. No.31 tahun 1999 jo. dan UU No. 20 tahun 2001. Terakhir atau yang keempat yaitu jika kita mengetahui atau mencium adanya tindakan pidana korupsi sesuai yang dijelaskan dalam undang-undang segera melapor ke KPK atau badan hukum terdekat.
Teman-temanku yang saya hormati dan saya muliakan,
dari sekian paparan yang saya sampaikan dapatlah dimengerti kita berkumpul untuk memperingati hari anti korupsi mencerminkan kita merupakan generasi muda aktifis bukan pasifis. Kita peduli dan tahu akibat dari korupsi yang meyengsarakan rakyat. Lalu kita juga mengetahui Negara kitalah yang menempati urutan pertama terkorup seAsia itu dapat dibuktikan korupsi sering terjadi ditingkatan aspek masyarakat yang kini sudah dianggap wajar dan lumrah. Kemudian cara kita generasi muda yang dapat dilakukan berupaya preventif maupun represif mengendalikan tindakan menyimpang berupa korupsi, lalu belajar dan memahami korupsi secara perspektif hokum, setelah itu jika mengetahui ada korupsi laporkan pada KPK atau lembaga hukum terdekat.
Kita adalah generasi muda merupakan harapan bangsa Indonesia. Kelak kitalah yang akan menentukan nasib bangsa tercinta kita ini dan melanjutkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai yang telah diamanatkan oleh leluhur kita dalam UUD 1945 yang berdasar pancasila. Maka dari itu kita harus berjuang untuk mewujudkannya salah satunya ialah berjuang melawan dan membasmi korupsi.
Saya berharap peringatan hari anti korupsi ini dapat mengingatkan kita generasi muda pentingnya berupaya aktif membantu dalam membasmi korupsi. Diawali dari hal kecil yang dapat kit lakukan karena kita tahu kitalah orang tua dimasa depa yang patut dijadikan contoh bagi anak-anak kita saat mejadi generasi muda baru kelak.
Semoga tuhan yang maha adil lagi maha kuasa senantiasa membantu dalam perjuangan kita menciptakan Negara yang adil, makmur dan sejahtera. Amin salam anti korupsi
Wassalammualaikum Warrohmatulohi Wabarokatuh